Pembinaan dan pengembangan
.
Dalam pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa, kita memiliki dua landasan yang fundamental. Pertama, ikrar butir ketiga Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bahwa “Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.. Kedua, penjelasan Pasal 36 UUD 1945 menyatakan bahwa “Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik misalnya (bahasa Jawa, Sunda, Madura, dll), bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.Sesuai dengan landasan tersebut, bahasa Jawa sebagai bahasa daerah di Indonesia yang terbanyak penuturnya memiliki hak sepenuhnya untuk dihormati dan dipelihara oleh negara. Oleh karena itu, perlu dipikirkan upaya pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Jawa di era teknologi dan informasi.