Pages

2010/05/26

Penghentian sementara izin ISP untuk Jabotabek

Kurang sehat dan terjadi ketimpangan
.


Tanggal 21 April 2010, Pit Dirjen Postel, Muhammad Budi Setiawan, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Moratorium (penghentian sementara) Perizinan Penyelenggaraan ISP untuk Wilayah Layanan Jabotabek dan Perizinan Penyelenggaraan Network Access Point (NAP).

Berdasarkan laporan hasil rekapitulasi penyelenggaraan jasa ISP dan NAP tahun 2008, jasa ISP memiliki sebaran Point of Presence (PoP) sebanyak 2.491 PoP secara nasional, dimana sekitar 1.782 PoP tersebar di pulau Jawa dan 633 PoP di antaranya tersebar di Jabotabek. Dari data tersebut, terlihat tingginya tingkat kepadatan pembangunan PoP Jasa ISP di Jabotabek sehingga persaingan usaha menjadi kurang sehat dan terjadi ketimpangan dengan wilayah lainnya di Indonesia.

Moratorium ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi agar tercipta iklim kompetisi yang sehat, serta mendorong pemerataan pertumbuhan distribusi akses secara nasional.

Sumber: postel.go.id

No comments:

Post a Comment

Linkwithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...